Article

Navigasi PP 28/2025

Panduan Izin Usaha Kilat Oktober

24 Sep 2025

windowpanes at the building
windowpanes at the building
windowpanes at the building

Indonesia sedang bergerak menuju era baru dalam pengelolaan regulasi perizinan usaha. Pemerintah berkomitmen untuk memangkas hambatan birokrasi, menyederhanakan prosedur, dan menciptakan iklim investasi yang lebih sehat. 

Langkah terbaru dalam rangkaian reformasi ini adalah hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Regulasi ini menjadi tindak lanjut dari evaluasi besar-besaran terhadap PP Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi dasar sistem perizinan di Indonesia.

Melalui PP 28/2025, pelaku usaha—baik lokal maupun asing, baik skala UMKM maupun korporasi besar—diharapkan bisa memperoleh izin usaha lebih cepat, sederhana, dan transparan. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional, menarik lebih banyak investasi asing, sekaligus mendukung transformasi digital di bidang perizinan. 

Dengan diberlakukannya aturan baru ini pada Oktober 2025, setiap pelaku usaha perlu memahami isi, tujuan, dan implikasinya agar dapat memanfaatkannya secara optimal.

Berusaha Berbasis Risiko

Perizinan berbasis risiko merupakan pendekatan yang mengklasifikasikan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risikonya. Jika suatu usaha dianggap berisiko rendah, maka persyaratan yang dibutuhkan lebih sederhana—bahkan cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sebaliknya, jika usaha dikategorikan berisiko tinggi, maka akan ada syarat tambahan berupa izin, standar teknis, hingga inspeksi lapangan.

Sistem ini penting karena memberikan proporsionalitas: usaha kecil dan menengah tidak lagi dibebani persyaratan yang rumit, sementara usaha yang berpotensi membahayakan keselamatan, lingkungan, atau kesehatan publik akan diawasi lebih ketat. Dengan cara ini, pemerintah dapat fokus mengalokasikan sumber daya pengawasan pada sektor-sektor berisiko tinggi, tanpa menghambat usaha kecil untuk berkembang. 

Konsep berbasis risiko juga mendorong pelaku usaha untuk menjaga standar operasional agar tetap berada di kategori risiko rendah, sehingga proses bisnis lebih cepat dan efisien.

PP 28/2025

PP 28/2025 secara resmi menggantikan PP 5/2021 dan memperluas cakupan sektor usaha yang harus mengikuti mekanisme berbasis risiko. Jika sebelumnya hanya mencakup 16 sektor, kini aturan ini mencakup 22 sektor usaha, termasuk sektor ekonomi kreatif, koperasi, sistem elektronik, hingga metrologi legal. Dengan cakupan lebih luas, semakin banyak pelaku usaha yang masuk dalam sistem izin kilat ini.

Selain itu, PP 28/2025 mengatur ulang mekanisme OSS. Ada tiga subsistem utama yang diperkuat:

  • Subsistem Pelayanan, yang memastikan setiap permohonan izin diproses cepat dan transparan.

  • Subsistem Persyaratan Dasar, yang merampingkan dokumen wajib sesuai tingkat risiko.

  • Subsistem Pengawasan, yang memastikan kepatuhan setelah izin diterbitkan melalui laporan berkala dan inspeksi.

Alasan PP 28/2025 Diterbitkan

Evaluasi terhadap PP 5/2021 menunjukkan banyak permasalahan teknis: lambatnya integrasi OSS, persyaratan tambahan dari daerah, hingga ketidakpastian hukum bagi investor. Hal ini menghambat masuknya investasi dan memperlambat pertumbuhan usaha. Oleh karena itu, PP 28/2025 hadir sebagai penyempurnaan regulasi lama dengan tujuan memperbaiki kelemahan tersebut.

Pemerintah juga ingin menciptakan regulasi yang lebih akuntabel dan transparan. Dengan aturan baru ini, setiap proses perizinan bisa dilacak secara daring, sementara penyalahgunaan kewenangan perizinan di tingkat daerah dapat diminimalisasi. Selain itu, regulasi baru ini diharapkan selaras dengan komitmen Indonesia untuk meningkatkan posisi dalam peringkat global Ease of Doing Business.

Baca juga : BCP Logistik Indonesia:Siap Krisis, Layanan Tetap Jalan

Tujuan PP 28/2025

Ada beberapa tujuan utama diterbitkannya PP ini, di antaranya:

  • Menyederhanakan persyaratan izin melalui klasifikasi risiko, sehingga usaha kecil tidak perlu lagi menghadapi birokrasi yang berbelit.

  • Meningkatkan kepastian hukum dengan menyelaraskan aturan pusat dan daerah. Kini, pemerintah daerah tidak boleh menetapkan persyaratan tambahan di luar yang diatur pusat.

  • Mengoptimalkan sistem OSS sebagai pintu tunggal perizinan. Semua proses perizinan kini harus dilakukan melalui OSS, bukan lagi manual atau melalui pintu daerah.

  • Mempertegas sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar, sesuai tingkat risikonya. Sanksi mulai dari teguran, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.

  • Mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan menciptakan iklim usaha yang lebih ramah, transparan, dan pasti.

Panduan Izin Usaha PP 28/2025

Bagi banyak pelaku usaha, memahami regulasi saja belum cukup mereka membutuhkan panduan praktis agar bisa langsung menerapkannya. Oleh karena itu, PP 28/2025 tidak hanya menghadirkan kerangka hukum, tetapi juga menyediakan jalur konkret untuk mendapatkan izin usaha secara cepat dan terintegrasi.

  • Identifikasi Klasifikasi Risiko Usaha
    Pelaku usaha perlu memastikan kategori risikonya (rendah, menengah, atau tinggi) karena inilah yang menentukan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.

  • Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)
    Semua pelaku usaha wajib memiliki NIB melalui sistem OSS. Untuk usaha berisiko rendah, NIB saja sudah cukup sebagai izin usaha.

  • Pemenuhan Persyaratan Dasar
    Bagi usaha dengan risiko menengah hingga tinggi, dokumen tambahan seperti izin lingkungan, standar teknis, hingga sertifikasi khusus harus dipenuhi.

  • Pendaftaran di OSS Terpadu
    OSS kini menjadi pusat layanan terpadu, termasuk integrasi dengan kementerian teknis dan pemerintah daerah. Semua permohonan dilakukan secara daring tanpa kontak langsung.

  • Masa Berlaku dan Pengawasan
    Izin usaha memiliki masa berlaku sesuai jenis usahanya, tetapi perusahaan wajib melaporkan kegiatan usaha secara berkala. OSS otomatis mengingatkan tenggat kewajiban ini.

  • Kepatuhan dan Audit Risiko
    PP 28/2025 menekankan pentingnya kepatuhan. Bagi usaha berisiko tinggi, audit dan inspeksi berkala akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran.

Dengan mengikuti alur ini, perusahaan tidak hanya mendapatkan izin lebih cepat, tetapi juga dapat memastikan kepatuhan jangka panjang terhadap regulasi. PP 28/2025 pada akhirnya bukan sekadar aturan baru, melainkan peta jalan praktis untuk berusaha lebih aman, cepat, dan pasti di Indonesia.

Baca juga : 7 Cara Manajemen Proses Bisnis (BPM) Memperkuat Fondasi GRC Perusahaan

Tingkatkan Keunggulan Strategis Organisasi Anda dengan Business Strategy Consulting

Meskipun PP 28/2025 menjanjikan izin usaha yang lebih cepat, banyak perusahaan masih membutuhkan pendampingan untuk menavigasi detail teknisnya. 

Proxsis hadir dengan layanan Business Strategy Consulting yang membantu pelaku usaha memahami, menyesuaikan, dan mengoptimalkan strategi bisnis sesuai ketentuan PP terbaru.

Layanan ini mencakup analisis klasifikasi risiko usaha, pemetaan persyaratan dasar, pendampingan pendaftaran OSS, serta strategi kepatuhan jangka panjang. Dengan dukungan konsultan berpengalaman, perusahaan dapat memperoleh izin lebih cepat sekaligus meminimalkan risiko administratif. Pendampingan ini sangat relevan terutama bagi perusahaan yang ingin ekspansi cepat di era izin usaha kilat.

Fokus Layanan Business Strategy
  • Corporate Strategic Planning
    Membangun visi, misi, dan peta jalan strategis yang selaras dengan tujuan jangka panjang organisasi.

  • Business Model Innovation
    Merancang maupun menyempurnakan model bisnis agar tetap relevan di tengah perkembangan teknologi dan kebutuhan pelanggan.

  • Balanced Scorecard & Performance Dashboards
    Memetakan KPI strategis dan membuat sistem pelacakan kinerja agar capaian bisnis lebih terukur

  • Feasibility Study dan Due Diligence
    Penilaian terhadap proyek investasi atau ekspansi usaha untuk memastikan potensi risiko dan keuntungan.

  • M&A (Merger & Akuisisi)
    Dukungan analisis dan integrasi strategi bagi organisasi yang mempertimbangkan akuisisi atau fusion.

  • PMO (Project Management Office)
    Membentuk atau meningkatkan struktur kontrol proyek agar inisiatif strategis dijalankan dengan disiplin dan sesuai target.

Manfaat yang Diperoleh
  • Kejelasan arah pengembangan usaha yang mengurangi trial-and-error

  • Optimalisasi sumber daya dan fokus pada aktivitas bernilai tinggi

  • Peningkatan efisiensi operasional dan pengelolaan risiko strategis

  • Peningkatan daya saing dan posisi tawar di pasar

  • Dukungan dalam membuat keputusan berdasar data dan analisis profesional

Bangun strategi yang bukan hanya membuat Anda bertahan — tapi memimpin di sektor Anda. Dengan Business Strategy Consulting dari Proxsis, Anda mendapatkan panduan strategis, peta jalan, dan eksekusi yang meningkatkan pertumbuhan dan stabilitas organisasi.

FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang PP 28/2025 dan Izin Usaha

1. Apa itu PP 28/2025?
PP 28/2025 adalah Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang mulai berlaku Oktober 2025. Aturan ini menggantikan PP 5/2021 dengan cakupan sektor yang lebih luas dan prosedur yang lebih sederhana.

2. Apa perbedaan PP 28/2025 dengan PP 5/2021?
PP 28/2025 memperluas cakupan dari 16 menjadi 22 sektor usaha, memperkuat OSS sebagai pintu tunggal perizinan, melarang pemerintah daerah menambah persyaratan di luar aturan pusat, serta menekankan pengawasan berbasis risiko.

3. Apa itu perizinan berbasis risiko?
Perizinan berbasis risiko adalah sistem yang mengklasifikasikan usaha berdasarkan tingkat risiko (rendah, menengah, tinggi). Usaha berisiko rendah cukup memiliki NIB, sementara usaha berisiko tinggi memerlukan izin tambahan, standar teknis, dan inspeksi.

4. Bagaimana cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)?
NIB diperoleh melalui sistem OSS. Untuk usaha berisiko rendah, NIB sudah sah sebagai izin usaha tanpa perlu dokumen tambahan.

5. Usaha apa saja yang masuk dalam cakupan PP 28/2025?
Selain 16 sektor sebelumnya, kini mencakup sektor ekonomi kreatif, koperasi, sistem elektronik, hingga metrologi legal. Total ada 22 sektor usaha yang wajib mengikuti mekanisme berbasis risiko.

6. Bagaimana mekanisme pengawasan di PP 28/2025?
Pengawasan dilakukan melalui laporan berkala, audit risiko, hingga inspeksi lapangan untuk usaha berisiko menengah dan tinggi. OSS akan menjadi pusat pengingat kewajiban kepatuhan.

7. Apa manfaat PP 28/2025 bagi pelaku usaha?
Proses izin lebih cepat, persyaratan lebih sederhana, kepastian hukum lebih jelas, transparansi meningkat, dan iklim investasi menjadi lebih sehat serta kompetitif.

8. Apa sanksi jika pelaku usaha tidak patuh?
Sanksi administratif diberikan sesuai tingkat risiko, mulai dari teguran, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.

9. Bagaimana cara perusahaan asing memanfaatkan PP 28/2025?
Sama seperti pelaku usaha lokal, perusahaan asing wajib menggunakan OSS. Sistem ini memberi transparansi dan kepastian hukum yang lebih baik, sehingga memudahkan investasi asing.

10. Apakah perusahaan perlu pendampingan untuk mengurus izin di era PP 28/2025?
Banyak perusahaan membutuhkan pendampingan teknis agar tidak salah langkah. Konsultasi bisnis strategis dapat membantu mengidentifikasi klasifikasi risiko, memenuhi persyaratan OSS, serta menyusun strategi kepatuhan jangka panjang.

Butuh konsultasi lebih lanjut tentang

Business Strategy

Share on :

Baca Juga Insight lainnya
Audit Internal 4.0

Transformasi Digital untuk Transparansi dan Akuntabilitas Organisasi yang Lebih Baik

ARTICLE

30 Nov 2025

low angle photography of high rise building under blue sky during daytime
low angle photography of high rise building under blue sky during daytime
low angle photography of high rise building under blue sky during daytime
Digital Governance Revolution

Transformasi Teknologi dalam Evolusi Kepatuhan dan Manajemen Risiko Perusahaan

ARTICLE

27 Nov 2025

low angle photography of high rise building under blue sky during daytime
low angle photography of high rise building under blue sky during daytime
low angle photography of high rise building under blue sky during daytime
THE REAL STATE LOSS IS OPPORTUNITY LOSS

Ketika Risiko Kerugian Negara Justru Lahir dari Ketidakberanian Mengambil Keputusan

ARTICLE

25 Nov 2025

windowpanes at the building
windowpanes at the building
windowpanes at the building

Let's Shape
Your Future Together

Whether you’re a startup looking to disrupt the market or an established organization seeking to optimize operations, Proxsis Consulting is here to guide you on your journey. Let’s collaborate to turn challenges into opportunities and build a prosperous future for your business. Contact us today to get started.

Proxsis & Co. HQ

Gd. Permata Kuningan Lt. 17, Jl. Kuningan Mulia, Menteng Atas, Setiabudi, South Jakarta City, Jakarta 12920

P:

(021) 837 086 79

M:

(+62) 811-1797-485

E:

cs@proxsisgroup.com

OPTIMIST

OVERJOYED

OUTSTANDING

Part of

© 2025

PT Proxsis Strategi Bisnis

Brand & Website by

Proxsis & Co. HQ

Gd. Permata Kuningan Lt. 17, Jl. Kuningan Mulia, Menteng Atas, Setiabudi, South Jakarta City, Jakarta 12920

P:

(021) 837 086 79

M:

(+62) 811-1797-485

E:

cs@proxsisgroup.com

OPTIMIST

OVERJOYED

OUTSTANDING

Part of

© 2025

PT Proxsis Strategi Bisnis

Brand & Website by

Proxsis & Co. HQ

Gd. Permata Kuningan Lt. 17, Jl. Kuningan Mulia, Menteng Atas, Setiabudi, South Jakarta City, Jakarta 12920

P:

(021) 837 086 79

M:

(+62) 811-1797-485

E:

cs@proxsisgroup.com

OPTIMIST

OVERJOYED

OUTSTANDING

Part of

© 2025

PT Proxsis Strategi Bisnis

Brand & Website by

🇮🇩 Indonesia