ARTICLE

PP 28/2025 Resmi Berlaku: Pemerintah Sederhanakan Perizinan Usaha untuk Pacu Investasi dan Kemudahan Berusaha

0 minutes

read

18 Agu 2025

Pemerintah menerbitkan PP 28/2025 tentang perizinan usaha sebagai terobosan besar reformasi regulasi guna mempercepat realisasi investasi dan memangkas birokrasi. Regulasi ini menjadi kelanjutan implementasi UU Cipta Kerja sekaligus menyasar peningkatan kemudahan berusaha dengan proses digital, transparan, dan akuntabel. Pemerintah menargetkan PP 28/2025 menjadi milestone yang menyatukan aturan lintas-sektor, mempersingkat waktu proses, dan mengurangi biaya kepatuhan, khususnya bagi UMKM.

Dalam keterangan kebijakan yang dirangkum, PP 28/2025 dirancang untuk menyederhanakan prosedur, mempercepat penerbitan izin, dan menciptakan konsistensi regulasi. Melalui platform OSS RBA (Online Single Submission—Risk Based Approach), proses perizinan akan terintegrasi, berbasis risiko, dan terdigitalisasi penuh. Dengan demikian, PP 28/2025 diharapkan meningkatkan prediktabilitas bagi investor serta memperkuat kepercayaan pasar terhadap agenda reformasi perizinan nasional.

Sejalan dengan dorongan peningkatan kemudahan berusaha, PP 28/2025 juga menargetkan percepatan ground breaking proyek strategis nasional, penguatan arus investasi asing, dan penurunan biaya kepatuhan. Kebijakan ini ditujukan untuk menutup celah tumpang tindih aturan pusat–daerah yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha. Pemerintah daerah diberi tenggat penyesuaian enam bulan agar implementasi PP 28/2025 seragam di seluruh wilayah.


Apa yang Berubah Dibanding Regulasi Sebelumnya

Pemerintah menegaskan PP 28/2025 membawa empat perubahan kunci agar proses perizinan usaha menjadi lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha:

  • Integrated licensing menggantikan pola izin sektoral terpisah; seluruh alur terhubung di OSS RBA.

  • Risk-based approach menggantikan pendekatan seragam; persyaratan dan pengawasan disesuaikan kategori risiko usaha.

  • Full digitalization menghapus berkas fisik dan tatap muka yang berpotensi memperlambat proses.

  • Automatic approval diberlakukan untuk usaha berisiko rendah sehingga pelaku usaha bisa lebih cepat beroperasi.


Baca juga : ESG 2025 Jadi Penentu Daya Saing: 10 Tren Kunci, Regulasi Baru, dan Strategi Bisnis Berkelanjutan

Klaster Risiko Usaha di PP 28/2025

PP 28/2025 mengelompokkan jenis usaha menjadi tiga tingkat risiko dengan implikasi perizinan berbeda:

  • Rendah: izin otomatis melalui OSS RBA, cukup Nomor Induk Berusaha (NIB) dan komitmen standar.

  • Menengah: verifikasi sederhana sebelum izin terbit; memastikan kontrol proporsional tanpa beban berlebih.

  • Tinggi: asesmen komprehensif dan due diligence menyeluruh, terutama untuk sektor dengan dampak keselamatan, lingkungan, atau tata ruang.


Alur Proses: Lebih Ringkas dan Transparan

Alur perizinan usaha di bawah PP 28/2025 dirancang jelas dan terukur:

  1. Pendaftaran di OSS RBA—pelaku usaha mengisi data, unggah dokumen, dan verifikasi identitas secara digital.

  2. Risk assessment otomatis—sistem menetapkan level risiko dan daftar persyaratan yang harus dipenuhi.

  3. Penerbitan NIB & izin—NIB berlaku nasional; izin usaha terbit sesuai sektor dan skala.

  4. Monitoring & compliance—pelaporan berkala dilakukan di sistem terintegrasi untuk menjaga akuntabilitas.

Baca juga : ISO 9001 Jadi Mesin Inovasi: Begini Cara Standar Mutu Mengangkat Produk dan Budaya Kerja

Dampak ke Iklim Investasi

Pemerintah menilai PP 28/2025 akan:

  • Meningkatkan arus investasi asing langsung melalui kepastian proses dan waktu layanan.

  • Mempercepat realisasi proyek strategis nasional berkat pengurangan bottleneck perizinan.

  • Menekan beban administrasi UMKM, sehingga pelaku kecil-menengah dapat fokus pada pengembangan usaha.

  • Menarik investasi pada sektor prioritas sesuai peta jalan industri nasional.

Sinkronisasi Pusat–Daerah dan Dukungan Lintas Kementerian

Implementasi PP 28/2025 akan didukung koordinasi terpadu antara BKPM, Kementerian Keuangan, dan kementerian teknis. Pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan untuk investasi pada sektor prioritas serta kemudahan impor bahan baku dan mesin. Seluruh pemda diwajibkan menyelaraskan layanan perizinan sesuai PP 28/2025 paling lambat dalam enam bulan.


Status Izin Lama dan Penegakan

Pemerintah menegaskan perizinan yang telah terbit sebelumnya tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Untuk pelanggaran ketentuan PP 28/2025, tersedia sanksi administratif hingga denda sesuai klasifikasi pelanggaran. Ketentuan ini dimaksudkan menjaga kepastian hukum tanpa mengganggu kelangsungan operasional yang sudah berjalan.

FAQ PP 28/2025

  1. Apakah PP 28/2025 berlaku untuk semua sektor?
    Ya. Berlaku lintas sektor dengan syarat disesuaikan kategori risiko.

  2. Bagaimana mengetahui kategori risiko usaha?
    Klasifikasi dilakukan otomatis oleh OSS RBA berdasarkan jenis dan skala usaha.

  3. Apakah izin lama masih berlaku?
    Izin yang sudah terbit tetap berlaku hingga masa berlakunya habis.

  4. Bagaimana harmonisasi di daerah?
    Seluruh pemda wajib menyesuaikan layanan perizinan dengan PP 28/2025 dalam waktu enam bulan.

  5. Apakah ada sanksi jika melanggar?
    Ada. Sanksi administratif dan denda diberlakukan sesuai ketentuan perizinan dan tingkat pelanggaran.

Subject Matter Expertise

Butuh konsultasi lebih lanjut tentang

Governance, Risk, & Compliance

Share on :

Baca Juga Insight lainnya

ARTICLE

20 Agu 2025

Wajib Lapor ESG 2025: BEI Tegaskan Kewajiban, Emiten Diminta Ubah Kepatuhan Jadi Keunggulan

ARTICLE

6 Sep 2025

Audit Berbasis Risiko: Strategi Efektif PPPSPM di Keuangan

ARTICLE

19 Agu 2025

Diagram arsitektur Tools APU-PPT: customer due diligence, monitoring transaksi real-time, case management, dan pelaporan PPATK terintegrasi
Diagram arsitektur Tools APU-PPT: customer due diligence, monitoring transaksi real-time, case management, dan pelaporan PPATK terintegrasi
Diagram arsitektur Tools APU-PPT: customer due diligence, monitoring transaksi real-time, case management, dan pelaporan PPATK terintegrasi

Tools APU-PPT 2025 Wajib Diadopsi: Solusi Digital untuk Kepatuhan Keuangan yang Efisien dan Minim Risiko

Proxsis & Co. HQ

Gd. Permata Kuningan Lt. 17, Jl. Kuningan Mulia, Menteng Atas, Setiabudi, South Jakarta City, Jakarta 12920

P:

(021) 837 086 79

M:

(+62) 811-1797-485

E:

cs@proxsisgroup.com

East Office

AMG Tower Lantai 17, Jl. Raya Dukuh Menanggal No. 1A, Gayungan, Surabaya, East Java, Indonesia 60234

P:

(031) 825 17 000

M:

(+62) 811-1798-353

E:

cs.sby@proxsisgroup.com

OPTIMIST

OVERJOYED

OUTSTANDING

Part of

© 2025

PT. Proxsis Strategy Bisnis

Brand & Website by

Proxsis & Co. HQ

Gd. Permata Kuningan Lt. 17, Jl. Kuningan Mulia, Menteng Atas, Setiabudi, South Jakarta City, Jakarta 12920

P:

(021) 837 086 79

M:

(+62) 811-1797-485

E:

cs@proxsisgroup.com

East Office

AMG Tower Lantai 17, Jl. Raya Dukuh Menanggal No. 1A, Gayungan, Surabaya, East Java, Indonesia 60234

P:

(031) 825 17 000

M:

(+62) 811-1798-353

E:

cs.sby@proxsisgroup.com

OPTIMIST

OVERJOYED

OUTSTANDING

Part of

© 2025

PT. Proxsis Strategy Bisnis

Brand & Website by

Proxsis & Co. HQ

Gd. Permata Kuningan Lt. 17, Jl. Kuningan Mulia, Menteng Atas, Setiabudi, South Jakarta City, Jakarta 12920

P:

(021) 837 086 79

M:

(+62) 811-1797-485

E:

cs@proxsisgroup.com

East Office

AMG Tower Lantai 17, Jl. Raya Dukuh Menanggal No. 1A, Gayungan, Surabaya, East Java, Indonesia 60234

P:

(031) 825 17 000

M:

(+62) 811-1798-353

E:

cs.sby@proxsisgroup.com

OPTIMIST

OVERJOYED

OUTSTANDING

Part of

© 2025

PT. Proxsis Strategy Bisnis

Brand & Website by