Ancaman pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPPSPM) merupakan isu keamanan global yang kini memengaruhi tata kelola dan kepatuhan sektor jasa keuangan.
Mengingat dampak hukum, keuangan, dan reputasi yang besar, lembaga keuangan harus menerapkan mekanisme pencegahan aktif termasuk audit berbasis risiko untuk mendeteksi, mencegah, dan melaporkan potensi keterlibatan dalam aliran dana yang mendukung proliferasi.
Audit berbasis risiko (risk-based audit) menjadi instrumen sentral dalam membantu menyasar area paling rawan, memprioritaskan sumber daya audit, dan memastikan mekanisme pengendalian internal bekerja efektif terhadap risiko spesifik PPPSPM.
Pendekatan ini sejalan dengan praktik internasional (FATF) dan regulasi domestik yang menuntut penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM secara komprehensif.
Audit Berbasis Risiko
Audit berbasis risiko adalah pendekatan audit yang memfokuskan pemeriksaan pada area, proses, dan produk yang memiliki potensi risiko tertinggi terhadap tujuan organisasi.
Dalam konteks kepatuhan, tujuan audit berbasis risiko adalah memastikan bahwa pengendalian yang ada cukup untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi risiko-risiko material seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi.
Baca juga : Tools APU-PPT 2025 Wajib Diadopsi: Solusi Digital untuk Kepatuhan Keuangan yang Efisien dan Minim Risiko
Penjelasan PPPSPM
PPPSPM fokus pada pencegahan aliran dana yang dapat membantu riset, produksi, transportasi, atau pengadaan komponen senjata pemusnah massal. Berbeda dengan pencucian uang atau pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi sering melibatkan transaksi yang tampak sah seperti perdagangan komoditas, pembayaran layanan teknis tetapi diarahkan pada pembelian barang berteknologi ganda atau jaringan surrogate companies.
Upaya PPPSPM mensyaratkan integrasi kewajiban legal (screening sanksi/daftar terlarang), proses pelanggan berlapis (CDD/EDD), pemantauan transaksi lintas batas dan trade-finance, serta pelaporan ke PPATK bila ditemukan indikasi.
Landasan Regulasi dan Kebijakan
Indonesia telah memperkuat kerangka regulasi yang mengharuskan penerapan program anti-pencucian uang (APU), pencegahan pendanaan terorisme (PPT), dan PPPSPM di sektor jasa keuangan. Regulasi ini mensyaratkan pendekatan berbasis risiko yang terintegrasi dalam proses bisnis lembaga keuangan.
Peraturan OJK
Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 adalah payung utama yang mewajibkan lembaga jasa keuangan menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM secara formal—meliputi kebijakan, governance, manajemen risiko, sistem informasi, pelaporan, dan sanksi internal. POJK mengharuskan penerapan SRA (Self-Assessment of Risk), penguatan peran Direksi/Komisaris, penetapan kebijakan tertulis, serta pemantauan jaringan kantor dan anak perusahaan. PJK harus dapat menunjukkan bukti bahwa praktik KYC, EDD, screening sanksi, dan pemantauan transaksi efektif diterapkan.
Panduan PPATK / OJK
PPATK menyediakan daftar indikator dan Daftar PPPSPM (Daftar PPSPM) serta mekanisme pelaporan transaksi mencurigakan (LTR/LTKM) yang spesifik untuk isu proliferasi. OJK dan PPATK juga menerbitkan materi SRA, panduan teknis, serta FAQ untuk membantu industri menerjemahkan persyaratan POJK ke dalam kebijakan operasional. Auditor harus menggunakan dokumen-dokumen ini sebagai benchmark saat menilai kecukupan program.
Regulator juga meminta penerapan audit internal yang berfokus pada efektivitas kontrol dan kelayakan proses pelaporan, sehingga hasil audit menjadi basis perbaikan cepat dan pelaporan yang berkualitas kepada PPATK.
Prinsip Audit Berbasis Risiko dalam PPPSPM
Audit berbasis risiko dalam konteks PPPSPM memiliki sejumlah prinsip utama yang harus diperhatikan agar pelaksanaannya efektif. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa audit tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar berfungsi sebagai mekanisme pengendalian risiko strategis.
Fokus audit diarahkan pada area peka
Audit harus diprioritaskan pada aspek-aspek yang memiliki tingkat risiko tinggi. Misalnya, penerapan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) pada nasabah dengan profil risiko tinggi, pengawasan ketat terhadap produk dan jasa berisiko, serta kanal distribusi yang rawan penyalahgunaan. Dengan fokus ini, lembaga keuangan dapat lebih cepat mendeteksi anomali sebelum berkembang menjadi ancaman serius.Audit internal (SKAI) yang berbasis risiko
Peran Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) menjadi sangat vital dalam PPPSPM. Audit tidak cukup dilakukan hanya pada tingkat kepatuhan administratif, tetapi juga perlu mengevaluasi efektivitas sistem, sampling transaksi, hingga pengendalian intern yang sudah diterapkan. Dengan pendekatan ini, SKAI dapat memberikan rekomendasi berbasis data nyata yang memperkuat sistem mitigasi risiko organisasi.
Baca juga : Tips Praktis Menerapkan ISO 37001 untuk Mitigasi Risiko Korupsi dalam Proses Bisnis
Langkah Praktis Menerapkan Audit Berbasis Risiko untuk PPPSPM
Menerapkan audit berbasis risiko memerlukan langkah sistematis yang terintegrasi dengan sistem manajemen risiko perusahaan. Langkah-langkah berikut menjadi panduan utama:
Penilaian Risiko Berkala
Proses ini melibatkan identifikasi risiko berdasarkan produk, jasa, nasabah, dan kanal distribusi yang digunakan. Penilaian harus dilakukan secara berkala, karena risiko dapat berubah seiring perkembangan teknologi, pola transaksi, atau regulasi baru.Desain Program Audit Prioritas
Hasil penilaian risiko menjadi dasar untuk menyusun program audit. Area dengan risiko tinggi harus mendapatkan porsi audit lebih besar, baik dalam hal frekuensi maupun kedalaman pemeriksaan. Pendekatan ini membantu auditor memastikan efektivitas kontrol internal pada titik rawan.Penguatan Sistem dan Kapabilitas SDM
Audit berbasis risiko membutuhkan auditor dengan kompetensi khusus, termasuk pemahaman tentang skema pendanaan proliferasi senjata. Selain itu, dukungan teknologi seperti fraud detection system dan data analytics sangat diperlukan agar audit lebih presisi.Tindak Lanjut dan Continuous Improvement
Audit tidak berhenti pada tahap temuan, tetapi harus ditindaklanjuti dengan perbaikan berkelanjutan. Laporan hasil audit perlu dikomunikasikan ke manajemen, disertai rekomendasi perbaikan yang dapat segera diimplementasikan. Proses ini memastikan bahwa organisasi selalu berada pada posisi adaptif terhadap risiko baru.
Manfaat Strategis Audit Berbasis Risiko untuk PPPSPM
Audit berbasis risiko dalam konteks PPPSPM bukan hanya kewajiban, tetapi juga memberikan berbagai keuntungan strategis yang dapat memperkuat posisi lembaga keuangan di pasar. Beberapa manfaat utama meliputi:
Peningkatan Efektivitas Kepatuhan
Dengan fokus pada area berisiko tinggi, organisasi dapat memastikan bahwa kepatuhan tidak hanya sebatas formalitas, tetapi benar-benar mencegah terjadinya pendanaan ilegal. Hal ini juga meminimalkan potensi sanksi hukum yang berat dari regulator.Pemenuhan Regulasi & Kepercayaan Stakeholder
Audit yang baik menunjukkan komitmen organisasi dalam menjalankan kewajiban regulasi. Hal ini memperkuat kepercayaan stakeholder, termasuk regulator, investor, dan masyarakat luas, bahwa perusahaan memiliki sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel.Mitigasi Risiko Keuangan & Reputasi
Risiko pendanaan proliferasi senjata dapat menimbulkan kerugian finansial yang signifikan, termasuk denda, pembekuan aset, bahkan pencabutan izin usaha. Dengan audit berbasis risiko, organisasi mampu mengurangi kemungkinan kerugian tersebut sekaligus melindungi reputasi jangka panjangnya.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, audit berbasis risiko adalah investasi strategis dalam memperkuat sistem kepatuhan dan tata kelola. Dengan implementasi yang konsisten, organisasi tidak hanya terhindar dari ancaman hukum, tetapi juga membangun reputasi sebagai lembaga yang bertanggung jawab dan berdaya saing global.
Di bawah payung POJK No.8/2023 dan pedoman FATF/PPATK, lembaga keuangan harus menginstitutionalisasi SRA khusus PF, menguatkan kapabilitas data & SDM, serta memastikan audit internal memberi impact nyata melalui tindak lanjut.

FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Audit Berbasis Risiko dan PPPSPM
Apa itu Audit Berbasis Risiko?
Audit berbasis risiko adalah metode audit yang memfokuskan pemeriksaan pada area atau aktivitas dengan tingkat risiko tertinggi. Tujuannya memastikan pengendalian internal efektif dalam mencegah dan mendeteksi risiko, termasuk pencucian uang, pendanaan terorisme, dan PPPSPM.Mengapa Audit Berbasis Risiko penting untuk PPPSPM?
Karena PPPSPM (Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal) melibatkan transaksi kompleks dan berisiko tinggi, audit berbasis risiko membantu lembaga keuangan lebih cepat mengidentifikasi area rawan, mencegah pelanggaran, serta memenuhi kewajiban regulasi OJK dan FATF.Apa landasan hukum penerapan audit PPPSPM di Indonesia?
Landasan utamanya adalah POJK No. 8 Tahun 2023 yang mewajibkan lembaga jasa keuangan menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM. Regulasi ini didukung panduan teknis dari PPATK dan benchmark internasional FATF.Bagaimana peran SKAI (Satuan Kerja Audit Internal) dalam PPPSPM?
SKAI berperan memastikan audit tidak hanya formalitas administratif, tetapi juga menilai efektivitas sistem pengendalian, sampling transaksi, serta kepatuhan CDD/EDD. Temuan SKAI menjadi dasar rekomendasi perbaikan yang nyata.Apa langkah praktis menerapkan audit berbasis risiko untuk PPPSPM?
Beberapa langkah utama meliputi:Melakukan penilaian risiko berkala pada produk, nasabah, dan kanal distribusi.
Menyusun program audit prioritas di area berisiko tinggi.
Memperkuat kompetensi auditor & sistem analitik data.
Menindaklanjuti hasil audit dengan continuous improvement.
Apa manfaat strategis audit berbasis risiko dalam PPPSPM?
Manfaatnya antara lain: meningkatkan efektivitas kepatuhan, memperkuat kepercayaan regulator dan investor, serta meminimalkan risiko kerugian keuangan dan reputasi akibat sanksi atau keterlibatan dalam pendanaan ilegal.Apa konsekuensi jika lembaga keuangan tidak menerapkan audit PPPSPM dengan baik? Konsekuensinya bisa berupa sanksi hukum dan administratif, denda, pembekuan aset, penurunan rating kepatuhan, bahkan pencabutan izin usaha. Selain itu, reputasi lembaga keuangan juga bisa rusak di mata publik dan investor.
Butuh konsultasi lebih lanjut tentang
Governance, Risk, & Compliance
Share on :