Memasuki tahun Wajib Lapor ESG 2025, Bursa Efek Indonesia (BEI) mewajibkan seluruh emiten menyampaikan laporan ESG sesuai standar yang diakui. Kewajiban ini menyasar transparansi, keberlanjutan, dan tata kelola perusahaan yang kuat—serta mendorong emiten menjadikan pelaporan sebagai alat strategis, bukan sekadar administrasi. Regulasi Wajib Lapor ESG 2025 juga diarahkan untuk memperkuat kepercayaan investor dan daya saing emiten Indonesia di pasar global.
Di balik kebijakan Wajib Lapor ESG 2025, otoritas pasar modal menekankan penyelarasan dengan tren global dan praktik terbaik. Emiten diimbau menyajikan kinerja lingkungan, sosial, dan tata kelola secara terukur, terverifikasi, dan dapat dibandingkan. Pada akhirnya, Wajib Lapor ESG 2025 diharapkan mengubah kewajiban kepatuhan menjadi keunggulan kompetitif yang nyata.
Payung Hukum dan Standar: Dari POJK 51 hingga ASEAN Metrics
Dasar kebijakan mencakup POJK 51/2017 (Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan & laporan keberlanjutan tahunan) dan SE OJK 16/2021 (struktur & indikator pelaporan). Untuk harmonisasi regional, Modul ASEAN Exchanges Common ESG Metrics menjadi acuan agar data mudah dibandingkan lintas negara. BEI juga memfasilitasi penyampaian data lewat SPE-IDXnet—termasuk form E020 yang menjadi templat utama. Dalam kerangka Wajib Lapor ESG 2025, kombinasi regulasi dan alat pelaporan ini ditujukan menutup celah inkonsistensi dan meningkatkan akuntabilitas.
Status Implementasi: Mayoritas Emiten Sudah Unggah, Mutu Laporan Masih Variatif
Hingga Desember 2024, mayoritas emiten telah mengunggah laporan ESG ke SPE-IDXnet. Perusahaan besar dan multinasional umumnya lebih siap karena pengalaman pelaporan sukarela. Di sisi lain, sebagian emiten menengah–kecil masih menghadapi kendala SDM, pemahaman teknis, dan ketersediaan data, sehingga dokumen kerap berhenti pada kepatuhan minimum. Tantangan inilah yang ingin dijawab Wajib Lapor ESG 2025: mendorong laporan yang bukan sekadar formalitas, melainkan alat manajemen risiko dan pengambilan keputusan.
Apa Itu Laporan ESG dan Mengapa Penting?
Laporan ESG memotret dampak dan pengelolaan isu non-keuangan—mulai emisi karbon, efisiensi energi, keselamatan kerja, keterlibatan masyarakat, hingga etika bisnis dan struktur tata kelola. Tujuannya: memberi gambaran menyeluruh kepada investor, regulator, dan publik tentang bagaimana perusahaan mengelola risiko dan peluang keberlanjutan. Dalam konteks Wajib Lapor ESG 2025, pelaporan yang kuat menurunkan asimetri informasi dan mempermudah akses pendanaan, termasuk instrumen hijau (green/sustainability-linked).
Manfaat Strategis bagi Emiten
Reputasi & kepercayaan investor. Keterbukaan atas risiko iklim, ketenagakerjaan, dan tata kelola menaikkan kredibilitas di mata pasar.
Akses pembiayaan berkelanjutan. Skor dan metrik ESG yang baik membuka peluang green bonds atau sustainability-linked loans dengan biaya dana yang relatif lebih efisien.
Alat audit internal. Pemetaan KPI, target, dan akuntabilitas lintas fungsi menjadikan laporan sebagai management tool untuk efisiensi dan continuous improvement.
Baca juga : ESG 2025 Jadi Penentu Daya Saing: 10 Tren Kunci, Regulasi Baru, dan Strategi Bisnis Berkelanjutan
Panduan Praktis: Patuh Regulasi, Bernilai Bisnis
Gunakan form E020 di SPE-IDXnet. Templat resmi BEI ini memastikan minimum compliance terpenuhi dan struktur laporan konsisten.
Rujuk standar global. GRI/SASB (sektor-spesifik) meningkatkan kredibilitas dan keterbandingan lintas emiten/negara.
Bangun kapabilitas internal. Pelatihan/sertifikasi tim ESG mempercepat pemahaman metrik, pengumpulan data, dan tata laku pelaporan.
Tambahkan assurance independen. Verifikasi pihak ketiga mengurangi risiko greenwashing, memperkuat kepercayaan investor terhadap data.
Risiko & Kesalahan Umum yang Perlu Dihindari
Greenwashing. Klaim tanpa dukungan data kuantitatif dan metodologi jelas. Hindari narasi promosi; tampilkan angka, baseline, dan tahun dasar.
Standar yang tak seragam. Campur-aduk indikator membuat investor kesulitan membandingkan. Pilih standar, konsistenkan, dan jelaskan metodologi.
Tanpa KPI & target. Pastikan ada target terukur (mis. pengurangan emisi tahunan, porsi energi terbarukan, lost time injury rate, rasio independensi dewan) berikut progres tahun-ke-tahun.
Rekomendasi Penguatan Isi Laporan
Materiality yang tajam. Prioritaskan isu paling berdampak secara finansial/operasional (iklim, rantai pasok, K3, data privacy, anti-fraud).
Data lintas fungsi. Integrasikan data dari operasi, HR, legal, procurement, dan keuangan untuk konsistensi.
Peta jalan & time-bound targets. Sajikan roadmap 3–5 tahun berikut tonggak (milestone) dan mekanisme evaluasi.
Kebijakan & tata kelola. Tampilkan struktur pengawasan ESG di level direksi/komite; jelaskan insentif manajemen berbasis capaian ESG.
Peran BEI & OJK
BEI menyiapkan kanal pelaporan (SPE-IDXnet) dan panduan teknis; OJK menguatkan kepatuhan melalui kerangka aturan dan pengawasan. Dengan Wajib Lapor ESG 2025, keduanya mendorong keseragaman, keterbandingan, dan integritas data—sekaligus mengakselerasi transformasi tata kelola korporasi Indonesia menuju standar global.

FAQ – Wajib Lapor ESG 2025
Apa yang dimaksud Wajib Lapor ESG 2025?
Ketentuan BEI yang mensyaratkan seluruh emiten menyampaikan laporan ESG sesuai standar yang diakui melalui SPE-IDXnet mulai tahun 2025.Siapa yang wajib melapor?
Seluruh emiten di BEI, selaras payung regulasi OJK (POJK 51/2017 dan SE OJK 16/2021).Standar apa yang direkomendasikan?
GRI untuk keterbandingan umum, SASB untuk indikator sektoral, dan ASEAN Exchanges Common ESG Metrics untuk harmonisasi regional.Apakah perlu assurance pihak ketiga?
Tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan untuk meningkatkan kredibilitas dan menekan risiko greenwashing.Apa konsekuensi jika tidak patuh?
Risiko peringatan/sanksi administratif dari otoritas, berkurangnya kepercayaan investor, dan potensi hambatan akses pembiayaan.Bagaimana memulai?
Tetapkan material topics, susun KPI & target, siapkan governance ESG, bangun data pipeline lintas fungsi, gunakan form E020 di SPE-IDXnet, dan pertimbangkan assurance independen.
Butuh konsultasi lebih lanjut tentang
Governance, Risk, & Compliance
Share on :